SOP

Standard Operating Procedure (SOP) DPRD Gayungan dirancang untuk memastikan proses kerja yang transparan, efisien, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga legislatif. SOP ini berlaku untuk semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD, termasuk dalam pembahasan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan masyarakat.

1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

  • Persiapan Pembahasan: Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah akan dipelajari oleh komisi terkait sebelum dibahas dalam sidang paripurna.
  • Pembahasan Awal: Pembahasan dilakukan di tingkat komisi yang relevan untuk mendapatkan masukan teknis dan perspektif masyarakat.
  • Sidang Paripurna: Setelah pembahasan awal, Raperda dibawa ke sidang paripurna untuk dibahas dan disetujui.
  • Pengesahan: Setelah proses pembahasan selesai dan tidak ada keberatan, Raperda akan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

2. Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan

  • Pemantauan Implementasi Kebijakan: Anggota DPRD melakukan kunjungan lapangan atau sidak untuk memantau implementasi kebijakan atau program pembangunan.
  • Laporan dan Evaluasi: Laporan hasil pengawasan disampaikan dalam sidang paripurna dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
  • Tindak Lanjut: Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi atau memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Layanan Aspirasi Masyarakat

  • Penerimaan Aspirasi: Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, termasuk reses anggota DPRD, audiensi, atau surat langsung.
  • Proses Tindak Lanjut: Setiap aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan mengajukan kepada komisi terkait atau dibahas dalam sidang paripurna.
  • Feedback ke Masyarakat: Hasil tindak lanjut dari aspirasi akan disampaikan kembali kepada masyarakat dalam forum publik atau melalui media komunikasi resmi.

4. Sidang Paripurna

  • Persiapan Sidang: Agenda sidang paripurna disiapkan oleh Sekretariat DPRD dan disebarluaskan kepada seluruh anggota DPRD serta masyarakat.
  • Pelaksanaan Sidang: Sidang dipimpin oleh pimpinan DPRD, dihadiri oleh anggota DPRD, serta diikuti oleh pihak terkait yang akan memberikan keterangan atau penjelasan.
  • Pengambilan Keputusan: Setelah pembahasan, keputusan diambil melalui musyawarah mufakat atau voting.
  • Laporan Hasil Sidang: Laporan hasil sidang paripurna akan dipublikasikan kepada masyarakat dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi.

5. Administrasi dan Dokumentasi

  • Pencatatan Keputusan: Semua keputusan yang diambil dalam sidang, baik itu pengesahan Raperda atau keputusan penting lainnya, akan dicatat dan didokumentasikan oleh Sekretariat DPRD.
  • Akses Publik: Dokumen hasil sidang, laporan kegiatan, dan keputusan DPRD dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi atau layanan informasi publik DPRD Gayungan.

6. Pengelolaan Keuangan

  • Pengawasan Anggaran: DPRD Gayungan mengawasi pengelolaan anggaran daerah untuk memastikan penggunaan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  • Penyusunan Anggaran: DPRD turut serta dalam penyusunan anggaran tahunan bersama pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan anggaran mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

SOP ini memastikan bahwa DPRD Gayungan berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.